Nama : Endah Saraswati
Kelas : 4PA02
NPM : 10506074
KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN
DI INDONESIA
Di tengah budaya masyarakat Indonesia, hukuman fisik adalah suatu yang sangat wajar dan masih banyak para orang tua atau para pendidik yang memberikan hukuman fisik. Suatu data menyebutkan sepanjang kwartal pertama 2007 terdapat 226 kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan kwartal yang sama tahun lalu yang berjumlah 196. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan selama Januari-April 2007 terdapat 417 kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya, kekerasan fisik 89 kasus, kekerasan seksual 118 kasus, dan kekerasan psikis 210 kasus. Dari jumlah itu 226 kasus terjadi di sekolah, ujar Seto Mulyadi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (3/5).
Pemegang otoritas pendidikan menetapkan norma guna menata aksi warga komunitas pendidikan agar kegiatan belajar-mengajar berlangsung tertib dan tenteram. Sebagai pendukung norma itu, ditetapkan juga sanksi. Kalau aksi mereka melanggar norma, maka sanksi diwujudkan menjadi hukuman kepada pelaku aksi melanggar norma. Jika hukuman itu lebih besar, lebih berat daripada sanksinya, atau tidak sesuai dengan hakikat pendidikan, maka terjadilah kekerasan.
Ada kesenjangan antara kepentingan peserta didik dengan kepentingan pendidik. Timbul masalah. Hukuman yang dijalankan kepada peserta didik sebagai kewajiban guru mempertahankan disiplin bertentangan dengan hakikat pendidikan dan hak azasi anak.
A. Definisi Kekerasan
Menurut Blask (1951) kekerasan, violence, adalah pemakaian kekuatan, force, yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar, dan menghina. Kekuatan itu, biasanya kekuatan fisik, disalahgunakan terhadap hak-hak umum, terhadap aturan hukum dan kebebasan umum, sehingga bertentangan dengan hukum.
Menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004, pasal 1 ayat (1), kekerasan adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Menurut KUHP, pasal 89, melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin, secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya, sehingga orang yang terkena tindakan itu merasa sakit yang sangat. Melakukan kekerasan dapat disamakan dengan “membuat orang jadi pingsan dan tidak berdaya”.
Kekerasan dalam pendidikan tampak dalam hukuman fisik sebagai alat pilihan pendidik yang sudah tidak memiliki cara lain yang lebih baik lagi, yang kehabisan akal, atau yang biasa berlaku kasar. Hukuman fisik tidak dikuliahkan, tidak membutuhkan pemikiran, latihan, atau pengertian terhadap peserta didik, cukup dengan wewenang yang ada padanya. Kekerasan di sekolah merujuk pada kekerasan, violence, dan kejahatan, crime, oleh pendidik, peserta didik, kepala sekolah, administrasi, orangtua. Perbuatan yang dipandang sebagai kekerasan adalah:
1. Penyalahgunaan hak, abuse, yaitu pemakaian hak secara salah atau tidak patut.
2. Serangan berat, aggravated assault, biasanya mematikan, dengan senjata.
3. Serangan fisik terhadap orang lain secara melawan hukum, suatu percobaan atau
4. upaya untuk melakukan kekerasan kepada orang lain.
5. Serangan dan penganiayaan, menyentuh atau bentuk kekerasan atas fisik orang
6. Penganiayaan, battery, serangan yang melawan hukum yang memukul atau
7. melukai atau dengan menyentuh orang lain secara ofensif dan melawan hukum.
8. Perbuatan kejam terhadap hewan.
9. Penyalahgunaan hak terhadap anak, child abuse, perbuatan kejam terhadap anak
10. Kekerasan dalam rumahtangga, domestic violence.
11. Pembunuhan.
12. Kerusakan harta, seperti penghancuran barang, pembongkaran, pembakaran.
13. Perkosaan atau pemaksaan yang melawan hukum disertai kekuatan fisik, duress,
14. untuk berhubungan seks (Wikipedia).
Kekerasan dalam hukuman fisik adalah aplikasi rasa sakit secara fisik yang disengaja sebagai metoda pengubah perilaku, dengan memukul, menampar, meninju, menendang, mencubit, mengguncang, menyorong, memakai aneka benda atau aliran listrik, mengurung di ruang sempit, gerakan fisik yang berlebihan, drill, melarang membuang air kencing, dan lain-lain. Hukuman fisik di sekolah bukan kebutuhan okasional dari pendidik guna mengendalikan murid yang berbahaya atau melindungi komuniti sekolah dari ancaman bahaya (Greydanus, 2003)
Kekerasan adalah aksi agresi dan penyalahgunaan hak, abuse, yang merugikan, injurious, orang lain, materil dan imateril, sehingga merupakan tindakan kriminal. Kekerasan sering disebut sebagai penangkal rasa malu atau rasa terhina. Kekeliruan ungkapan ini yaitu bahwa kekerasan menjadi sumber kebanggaan dan usaha membela kehormatan. Kekerasan memang, tapi tidak selalu, merupakan perilaku menyimpang. Ada juga paham bahwa kekerasan itu sudah melekat pada kemanusiaan, dan dipegang sebagai pengekang diri, self restraint. Dalam studinya tentang penyebab kekerasan secara antropologis, James W.Prescott menemukan kaitan antara kurangnya kasih sayang ibu-anak dan represi seksual.
B. Kekerasan Terhadap Peserta Didik
Penyebab Kekerasan terhadap peserta didik bisa terjadi karena guru tidak paham akan makna kekerasan dan akibat negatifnya. Guru mengira bahwa peserta didik akan jera karena hukuman fisik. Sebaliknya, mereka membenci dan tidak respek lagi padanya. Kekerasan dalam pendidikan terjadi karena kurangnya kasih sayang guru., Guru memperlakukan murid sebagai subyek, yang memiliki individual differences (Eko Indarwanto, 2004). Juga, karena kurang kompetensi kepala sekolah membimbing dan mengevaluasi pendidik di sekolahnya.
Orangtua mesti ikut mengurangi mengatasi kekerasan di sekolah dalam bentuk hukuman fisik, karena sekolah bukan gedung pengadilan. Komite Sekolah mesti mengatasi dan meniadakan praktik kererasan, yang bertentangan dengan tujuan pendidikan di sekolah, agar tidak muncul kelak guru yang kasar, tidak menghormati orang lain, pemarah, pembenci dan sebagainya. Kekerasan bisa terjadi karena pendidik sudah tidak atau sangat kurang memiliki rasa kasih sayang terhadap murid, atau dahulu ia sendiri diperlakukan dengan keras.
C. Akibat Kekerasan
Hukuman fisik biasanya dijalankan oleh guru di bawah kondisi tekanan emosional yang dipicu oleh perilaku murid. Akibat langsung pada pendidik sesudah melaksanakan hukuman fisik yaitu naiknya tekanan darah, disusul dengan turunnya ketegangan emosi. Ini sebenarnya timbul dari kehendaknya sendiri, self reinforced. Si guru akan berkata “Sekarang aku sudah merasa baik lagi”. Situasi ini menuntut kendali diri pendidik demi kepentingan jangka panjang peserta didik.
Murid yang mengalami hukuman fisik akan memakai kekerasan di keluarganya nanti, sehingga siklus kekerasan makin kuat. Gershoff, yang meneliti kasus ini selama 60 tahun sejak 1938, menemukan sejumlah perilaku negatif akibat dari kekerasan, seperti perilaku bermasalah dalam agresi, anti-sosial, dan gangguan kesehatan mental. Kekerasan tidak mengajar murid untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, dan tidak menghentikan perilaku keliru jika mereka ada di luar pantauan orangtua dan guru (Ad hoc Corporal Punishment Committee (2003)
Murid itu, sebagai korban, kehilangan haknya atas pendidikan, dan haknya untuk bebas dari segala bentuk kekerasan fiisik dan mental yang tidak manusiawi. Martabat mereka direndahkan. Pertumbuhan dan perkembangan diri mereka dihambat.
Journal of Adolescent Health (2003) mencatat kekerasan dalam pendidikan sebagai The Promotion of the Wrong Message, yang membahayakan, karena dipromosikan bahwa kekerasan boleh diterima dalam masyarakat. Promosi pesan yang keliru itu (a) mendorong pendidik memakai kekerasan mengikuti teladan para tokoh otoritas atau pengganti orangtua mereka yang memakai kekerasan itu; (b) mendukung orangtua dan pendidik menerapkan kekerasan sebagaimana dulu mereka alami. Bagi mereka kekerasan itu sah-sah saja.( Greydanus, Donald E., et al.,2003)
Menurut Hyman (1976), hukuman fisik adalah bentuk resmi dari disiplin yang diterapkan di lingkungan keluarga dan sekolah. Masih dipertanyakan orang tentang efektivitas kekerasan untuk menghasilkan perubahan
Secara yuridis, tindakan kekerasan diselesaikan secara hukum, litigasi atau non-litigasi. Menurut pasal 1365 KUHPdt, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Pasal 1366 menetapkan bahwa “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian, atau kurang hati-hatinya.” Pasal 1367 menetapkan bahwa guru sekolah bertanggung-jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid selama waktu murid itu berada di bawah pengawasan mereka, kecuali, jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan yang mesti mereka seharusnya bertanggungjawab. Dalam Hukum Pidana, perbuatan kekerasan bisa digolongkan sebagai perbuatan pidana, umpama kejahatan kesusilaan, penghinaan, penganiayaan.
D. Dampak Psikologis Kekerasan di Sekolah
Pengalaman masa lalu adalah salah satu tipologi psikologis dari seorang anak, jadi pengalaman masa lalu yang pernah didapatkan seorang anak baik kekerasan fisik, kekerasan mental, dan beberapa pengalaman pahit dialami semasa kecil akan terus berdampak pada saat dewasa. Seperti dalam buku A Child Caled It, Dave Pelzer mengungkapkan tentang bagaimana kondisi psikologis dirinya merupakan pembentukan berdasarkan pengalaman psikologisnya di masa kanak-kanak. Dave menceritakan bagaimana kisah-kisah kekerasan yang dialaminya semasa kecil telah membentuknya sebagai pribadi yang “pincang”. Kekeresan selalu “melahirkan kekerasan”. Disadari atau tidak apa yang dilakukan dalam pendidikan tradisional telah membentuk psikologi sosial masyarakat Indonesia yang saat ini masih banyak dengan tindakan kekerasan dalam komunitas sekolah seperti perilaku guru terhadap murid ataupun kakak kelas terhadap adik kelas (senior dan junior).
Dampak yang akan muncul dari kekerasan akan melahirkan pesimisme dan apatisme dalam sebuah generasi. Selain itu terjadi proses ketakutan dalam diri anak untuk menciptakan ide-ide yang inovatif dan inventif. Kepincangan psikologis ini dapat dilihat pada gambaran anak-anak sekolah saat ini yang cenderung pasif dan takut berbicara dimuka kelas. Sedangkan dalam keluarga, anak yang sering diberi hukuman fisik akan mengalami gangguan psikologis dan akan berperilaku lebih banyak diam dan selalu menyendiri selain itu terkadang melakukan kekerasan yang sama terhadap teman main atau ke orang lain.
E. Menghargai Perbedaan
Pertama, kekerasan mengajarkan kepada anak didik tidak mampu menghargai perbedaan pendapat, harmonisasi kehidupan serta kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum. Kekerasan yang dilakukan dengan cara apapun akan menjauhkan anak didik dari cara-cara damai dan demokratis dalam menyelesaikan permasalahan. Anak didik hanya mempunyai referensi bahwa dalam menyelesaikan masalah hanyalah mempergunakan kekerasan dan tidak melihat solusi alternatif.
Kedua, tindak kekerasan dapat menjadi pandangan buruk masa depan demokratisasi. Ketika anak didik yang kelak menjadi pemimpin bangsa dihinggapi budaya kekerasan kelak akan melakukan hal yang sama kepada rakyat untuk menutupi perbedaan pendapat. Kekerasan dengan sendirinya menutup peluang mengemukakan kritik yang membangun. Hal ini termasuk kategori teror karena perbedaan pendapat selalu disikapi dengan budaya kekerasan.
Teori pembalajaran sosial (social learning theory) berdasar hipotesa bahwa agresi bukanlah sifat dasar bawaan (innate) atau naluri/instink (instinctual) melainkan hasil pembelajaran melalui proses sosialisasi.
F. Peran Orang Tua dan Guru
Kurikulum apapun yang mencoba membangun generasi yang proaktif dan optimis tidak akan pernah efektif mencapai tujuannya apabila system hukuman fisik masih diimplementasikan dalam dunia pendidikan sekolah. Untuk itu ada solusi yang akan ditawarkan. Yakni adanya reposisi orang tua dalam mendidik anak dalam keluarga dan guru dalam mendidik murid di sekolah. Reposisi ini berupa perubahan signifikan pada paradigma masyarakat yang masih sering menggunakan hukuman fisik dalam mendidik. Selain itu juga perubahan untuk mulai menempatkan guru ataupun orang tua dalan posisi setara dengan pribadi seorang anak. Dengan membiarkan anak melakukan ekspresi dan melakukan keunikan-keunikannya sendiri maka akan membentuk mental yang bagus dan tidak apatis, keunikan anak disini tidak harus dipahami sebagai suatu kesalahan, melainkan suatu perkembangan anak itu sendiri.
Kesadaran anak juga harus dibangun dengan sering mengajak berdialog dan menciptakan komunikasi yang hangat, dan bukan memberikan perintah-perintah dan larangan. Yang terpenting adalah membangun kepribadian untuk sering berpendapat dan mendengarkan pendapat-pendapat mereka. Masa depan suatu negeri ada ditangan anak-anak. Dan oleh karena itu peran orang tua dan guru sangat besar dalam menciptakan kepribadian seorang anak.
G. Penutup
Solusi mengatasi kekerasan dalam pendidikan bisa preventif, dengan mengarahkan semua pihak ke yang positif, bisa represif, meredusir dan meniadakan yang negatif. Adakan temu-wicara guru, orangtua dan murid, misalnya mengenakan penance study, murid yang bermasalah mengerjakan tugas tambahan; tidak usah libur atau kunjungan rumah dan teman-teman murid itu guna mencari latar belakang masalah.
Psikolog sekolah atau petugas BP bisa mengatasi masalah kekerasan di sekolah, atau mendorong Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan memantau dan mengarahkan pemakaian kekerasan terhadap peserta didik dan mewujudkan program pelaksanaan disiplin yang efektif. Adakan program pengarahan orangtua murid demi pencegahan kekerasan dalam mengatasi perilaku bermasalah dari anak mereka.
Beberapa Alternatif pengganti hukuman fisik.
a. Sorotilah perbuatan murid yang negatif.
b. Jalankan aturan yang realistis secara konsisten.
c. Beri instruksi kepada semua murid tanpa kecuali.
d. Bahaslah perilaku positif bersama murid.
e. Bahaslah perilaku murid yang bermasalah dengan orangtuanya.
f. Gunakan psikolog dan petugas BP.
g. Tahanlah murid yang bersalah di sekolah untuk beberapa waktu dan beri tugas akademik khusus.
Beberapa Kiat disiplin kelas.
a. Susun rencana pembinaan disiplin setiap awal tahun. Buat “kontrak belajar”. Minta kesepakatan murid. Jangan ada yang ingkar, sebab, sukar memulainya dari awal.
b. Perlakukanlah semua murid secara sama.
c. Hindari konfrontasi dengan murid, agar ia tidak dipermalukan temannya. Layani dia secara pribadi. Jangan jadikan dia sebagai isu disiplin.
d. Pakailah humor yang sehat yang tidak menyinggung hati murid, dan tidak menjadikan murid sebagai obyek humor.
e. Jangan putus asa. Jangan pikir bahwa murid gemar mengacau kelas.
f. Pakailah pikiran positif.
g. Hindari waktu bebas. Susun kembali rencana kegiatan belajar-mengajar kita.
h. Layani murid yang datang setiap saat dengan kasih sayang sejati.
i. Konsitenlah selalu. Tapi bijaksana. Murid ingin bahwa guru selalu sama setiap hari.
j. Buatlah aturan atau ketentuan yang mudah dimengerti dan dijalankan oleh murid.
Saya sangat prihatin dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Sebagai pendidik, seorang guru seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi muridnya. Namun jika seorang guru melakukan tindakan aroganisme terhadap muridnya sendiri apalagi peristiwa ini terjadi dilingkungan sekolah dan disaksikan oleh para murid yang lain maka hal ini sangat mencoreng citra pendidikan di Indonesia.
Terlebih lagi pihak sekolah seakan menutup-nutupi dan membenarkan kelakuan oknum tersebut. Pihak sekolah berdalih bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah upaya mendisiplinkan siswanya. Jika pihak sekolah yang seharusnya memberi sanksi terhadap kelakuan guru yang arogan namun ternyata seakan tidak perduli maka pihak yang berwajib harus menindak tegas hal ini, karena kelakuan guru tersebut telah mencoreng dunia pendidikan.
Semua persoalan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindak kekerasan. Kekerasan yang dilakukan oleh guru dapat menyebabkan pengalaman traumatis, ketakutan, dendam, atau mungkin phobia sekolah pada siswa. Seorang guru harus memberi contoh yang baik bagi siswanya. Guru adalah orang tua siswa disekolah, maka seharusnya selain mengajar, seorang guru juga dapat memberi rasa aman, melindungi dan menyayangi muridnya.
DAFTAR PUSTAKA
Chandra, Satriawan. 2008. Oknum Guru SMA II Batanghari Pukuli Muridnya. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20080806151824. (Diakses 28 Februari 2008)
Surya online. 2009. Guru Hajar 4 Muridnya Dengan Buas di Rambang. http://karodalnet.blogspot.com/2009/02/guru-hajar-4-muridnya-dengan-buas-di.html. (Diakses 28 Februari 2008)
Karo Cyber Community. 2009. Oknum Guru Kimia Hajar 4 Muridnya Dengan Buas. http://www.surya.co.id/2009/02/16/oknum-guru-kimia-hajar-4-muridnya-dengan-buas/. (Diakses 28 Februari 2008)
Sumatra Expres Online. 2009. Empat Siswa Ditampar Lalu Dibanting. http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5414&Itemid=37. (Diakses 28 Februari 2008)
Sumatra Expres Online. 2009. Belum Ada Tersangka, Enam Saksi Diperiksa. http://sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5440&Itemid=39. (Diakses 28 Februari 2008)
Victor Ngantung. 2006. Kekerasan Terhadap Peserta Didik. www.oaseonline.org. (Diakses 3 Maret 2008)
Jumat, 01 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thanks yua ,,, buat artikelna,,
BalasHapusmatur kasih z...........
BalasHapusini sumbernya kok nggak lengkap ya? tolong kutipannya di perjelas. terimakasih.
BalasHapus